jpnn.com - Personel Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menangkap tersangka ketiga dalam kasus pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pelaku ketiga yang diringkus polisi ialah SY (59) alias Klowor.
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya. ANTARA/HO.
SY ditangkap polisi di Warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dengan ditangkapnya SY, maka total pelaku pengusiran Nenek Elina menjadi tiga orang.
"Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi tersangka. Jadi, secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku," kata Jules, Rabu (31/12).
Jules menjelaskan peran tersangka ketiga ini adalah turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya.
Meski sudah ada tiga tersangka, Jules tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak kejahatan ini.





















































