jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal dengan sebutan gurandil dilaporkan kembali marak di kawasan Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praktik ilegal ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi serta keterangan sejumlah warga setempat, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut tidak lagi dilakukan secara tersembunyi.
Operasi pertambangan dilaporkan berlangsung secara terbuka dan terorganisasi, dengan jumlah lubang galian yang terus bertambah.
Kawasan perbukitan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem kini berubah menjadi area eksploitasi emas liar.
Para penambang menggali lubang-lubang sedalam puluhan meter tanpa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
“Banyak lubang galian yang sudah berproduksi dan menghasilkan emas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perputaran ekonomi yang cukup besar dari aktivitas ilegal tersebut.

















































