jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkap dua juru parkir (jukir) lantaran meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada pelanggan.
Ditangkapnya dua jukir tersebut karena sebelumnya viral di media sosial mereka meminta uang parkir dengan jumlah tersebut kepada pelanggan Mie Gacoan di Jalan Mayjen Sungkono dan Margorejo. Seharusnya pelanggan membayar Rp.3000.
Kepala Sat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan dua orang jukir yang ditangkap masing-masing berinisial BS (46) dan SP (31). Keduanya ditangkap pada Senin 1 Desember 2025.
“Benar tim gabungan Sat Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat penertiban juru parkir liar, kemudian menangkap dua pelanggar,” kata Erika, Rabu (3/12).
Setelah diamankan, BS dan SP selanjutnya dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu terungkap jika kedua jukir tak mengantongi izin dari dinas terkait sebagai petugas parkir resmi maka mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh petugas kepolisian.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti SIM, KTP hingga uang tunai dari hasil parkir sebesar Rp120 ribu.
"Mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan perparkiran di kota Surabaya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)


















































