Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

1 month ago 19

Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi peluang percepatan pengangkatan guru honorer jadi PNS atau PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan regulasi yang memberi peluang bagi percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.

Terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberi peluang percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |