jatim.jpnn.com, MADIUN - Darwanto, terdakwa kepemilikan enam ekor landak Jawa, salah satu hewan dilindungi mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1) pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum Terdakwa Gempar Pambudi dalam pembacaan pledoi menekankan bahwa perkara ini bukan peristiwa yang disengaja.
“Terdakwa tidak ada niatan untuk melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Gempar.
Dia menjelaskan bahwa awalnya dua landak Jawa yang dipelihara kliennya itu terjaring di kebunya pada 2021. Darwanto menganggap hewan tersebut sebagai hama pertanian.
Terdakwa juga tidak ada niat untuk membunuh, memburu, menangkap, melukai, dan menjual hewan tersebut. Landak tersebut dipelihara hingga beranak pinak sehingga totalnya menjadi enam ekor.
“Tujuan terdakwa memelihara Landak Jawa adalah upaya tidak merusak tanaman jagung milik terdakwa, karena di wilayahnya hewan tersebut merupakan hama yang merusak tanaman petani,” ucapnya.
“Tidak ada kesengajaan, kehendak untuk memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi dilanjutkan ada kesengajaan untuk mengeksploitasi hewan tersebut untuk keuntungan sendiri,” imbuh Gempar.
Terkait latar belakang terdakwa punya latar belakang di salah satu LSM, Gempar menyebut bahwa Darwanto merupakan anggota LSM Antikorupsi, bukan LSM lingkungan atau konservasi, yang bergerak pada isu lingkungan hidup maupun satwa dilindungi.









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)









