bali.jpnn.com, DENPASAR - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang lagi tersangka terkait aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu di Denpasar, Bali.
Selain menetapkan tersangka baru, polisi juga telah memulangkan tiga orang lainnya yang sempat dibawa ke Jakarta.
Namun, siapa nama maupun inisial tersangka yang diamankan ke Jakarta dan siapa yang dipulangkan, belum diketahui.
Polda Bali memilih menutup rapat informasi tersebut.
“Satu tersangka dibawa ke Bareskrim terkait masalah demo anarkis Agustus lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Kombes Ariasandy memastikan tiga orang yang dipulangkan seusai penyidikan di Bareskrim berstatus saksi, bukan tersangka.
Perwira menengah Polri ini enggan menjelaskan secara rinci terkait peran dan kronologi penangkapan terhadap para aktivis tersebut.
"Untuk tiga lainnya setelah diperiksa sebagai saksi kemudian dipulangkan ke Bali," ujar Kombes Ariasandy lagi.


















































