Tersangka Pemerasan, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu Diduga Terima Rp 1,5 M

3 hours ago 2

Tersangka Pemerasan, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu Diduga Terima Rp 1,5 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang korupsi hingga Rp 1,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah menduga uang tersebut berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025.

Uang haram itu diterima Albertinus dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” katanya.

Kemudian untuk penerimaan lainnya yang berjumlah Rp 450 juta, Asep mengatakan uang tersebut diperoleh dari transfer melalui rekening istri senilai Rp 405 juta, dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp 45 juta.

Dengan demikian, bila uang pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya digabungkan, maka Albertinus diduga menerima Rp1.511.300.000 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang korupsi hingga Rp 1,5 miliar. Begini kelakuan oknum jaksa tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |