jpnn.com, KARO - Polres Karo melalui Tim Cobra Satreskrim yang baru dibentuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol yang ditangani sejak AKP Hizkia Siagian, menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo.
Tim Cobra yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang berhasil diamankan pada Jumat (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5) malam, ketika korban J.K.K. (57) yang merupakan warga Desa Perbesi mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan keluarga dan warga, korban mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu. Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh sejumlah warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala.
Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe, namun pada Minggu (31/5) dini hari dinyatakan meninggal dunia. Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D. Berbekal informasi keberadaan pelaku, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan mengamankan tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi situasi serupa.
"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tan/jpnn)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470992/original/006839600_1768273022-cremonese.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5542804/original/067279900_1774959975-Elkan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546952/original/044881700_1775395921-bfc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124725/original/012562100_1738900750-Snapinst.app_469631839_1277354356876290_8996091991068552124_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541752/original/079844000_1774890887-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-19.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5484120/original/030378900_1769413889-20260126AA_Konferensi_Pers_AFC_Futsal-06.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390134/original/058928300_1761231698-teja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546978/original/025654500_1775399103-WhatsApp_Image_2026-04-05_at_19.51.29.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4846449/original/071327300_1716970316-083A1107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348128/original/056093900_1757768912-Persijap-Fokus-Penuh-Tatap-Laga-Lawan-Arema-FC-1756347109.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536895/original/005142200_1774348762-5.jpg)

