Tok! UMK Kota Semarang 2026 Tertinggi di Jateng, Tembus Rp 3,7 Juta

2 hours ago 1

Rabu, 24 Desember 2025 – 15:55 WIB

Tok! UMK Kota Semarang 2026 Tertinggi di Jateng, Tembus Rp 3,7 Juta - JPNN.com Jateng

Ikon Kota Semarang, Lapangan Pancasila Simpang Lima. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah buruh Kota Semarang menjadi tertinggi dari daerah-daerah lain se-Jawa Tengah (Jateng).

Kini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tembus di angka Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara UMK terendah di Jateng jatuh pada Kabupaten Purworejo dengan angka Rp 2.401.961,91.

UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi daerah.

Luthfi menyebut kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tujuan kebijakan tersebut adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Upah buruh Kota Semarang tertinggi se-Jateng, ini daftar lengkap UMK 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |