jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah buruh Kota Semarang menjadi tertinggi dari daerah-daerah lain se-Jawa Tengah (Jateng).
Kini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tembus di angka Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara UMK terendah di Jateng jatuh pada Kabupaten Purworejo dengan angka Rp 2.401.961,91.
UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi daerah.
Luthfi menyebut kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tujuan kebijakan tersebut adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.


















































