bali.jpnn.com, DENPASAR - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung Denpasar resmi ditutup total, Minggu, 1 Maret 2026.
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.
Kebijakan ini ditegaskan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemprov Bali untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Suwung.
TPA Suwung tidak lagi beroperasi sebagai lokasi pembuangan akhir dan hanya difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu.
Menyikapi kebijakan tersebut, jajaran Polsek Denpasar Selatan bersama personel Polresta Denpasar melaksanakan pemantauan dan pengamanan di sekitar kawasan TPA Suwung, Minggu (1/3/2026) sejak pukul 07.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Pariyoga menyampaikan sampai saat ini tidak terdapat aktivitas operasional pengelolaan maupun pembuangan sampah di kawasan TPA Suwung.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, TPA Suwung masih dalam kondisi tertutup.
Alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung dalam posisi standby, tetapi operator serta petugas di pos timbang tidak bertugas.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


