UMK Cianjur 2026 Diusulkan Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta

4 hours ago 3

Selasa, 23 Desember 2025 – 09:00 WIB

UMK Cianjur 2026 Diusulkan Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta - JPNN.com Jabar

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KABUPATEN CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu, sehingga menjadi Rp3,3 juta.

Usulan tersebut disepakati dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan bahwa keputusan tersebut masih bersifat usulan dan belum final karena harus diajukan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.

“Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Setelah pleno bersama Dewan Pengupahan, disepakati nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 yang digunakan dalam perhitungan UMK 2026,” kata Denny.

Dengan nilai tersebut, UMK Cianjur yang pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 juta diusulkan naik menjadi Rp3,3 juta.

Meski mengalami kenaikan, Denny mengakui bahwa besaran UMK 2026 masih belum menyentuh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat.

“KHL di Jawa Barat mencapai sekitar Rp4,1 juta. Nilai UMK Cianjur 2026 masih berada di bawah itu, terlepas dari disetujui atau tidaknya usulan ini. Namun, penetapan kenaikan sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2026 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, yakni tingkat inflasi ditambah hasil perkalian nilai alfa 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.

Pemkab Cianjur mengusulkan kenaikan UMK Cianjur tahun 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu, sehingga menjadi Rp3,3 juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |