jpnn.com - PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp3.182.955.
Besaran UMP Sumbar 2026 tersebut naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita (Pemprov Sumbar) naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).
Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP Sumbar 2026 dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.





















































