jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti video di media sosial yang memperlihatkan keluarga mengantarkan seorang buah hati bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS).
Tampak, sang buah hati yang berkelamin perempuan mengenakan hijab dan dipanggil kakak oleh anggota keluarga saat melepas di bandara.
Adapun, video tersebut dibagikan akun Instagram @bunda_kesidaa dan menyita perhatian luas warganet.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyikapi peristiwa tersebut dengan menyinggung pentingnya penjelasan terkait aspek hukum kewarganegaraan Indonesia.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujar TB Hasanuddin kepada awak media, Selasa (20/1).
Kang TB sapaan TB Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf D dan E.
Huruf D aturan itu berbunyi WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)

