Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah

5 hours ago 4

Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu tenaga teknis juga harus ditanggung APBN. Foto: dokumentasi Faisol for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) merasa dipecah belah oleh salah satu dari enam poin kesepakatan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemerintah daerah hasil Rapat Kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/6) di Senayan, Jakarta.

Mereka kompak mendesak agar gaji berserta tunjangan PPPK dan P3K PW tenaga teknis administrasi juga dibiayai APBN.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menyoroti keputusan rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini serta unsur pemerintah daerah pada 8 Juni 2026 khususnya poin enam.

Menurut dia, pemerintah dan DPR secara tidak langsung telah memecah belah sesama PPPK dan PPPK paruh waktu karena mengabaikan jabatan tenaga teknis 

"Kami menolak keputusan pemerintah dan DPR yang hanya fokus kepada guru, tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes). Jangan benturkan dengan saudara-saudara kami tenaga teknis, dong," kata Faisol kepada JPNN.com, Rabu (10/6/2026).

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR jangan berpikir jabatan PPPK maupun PPPK paruh waktu hanya guru, tendik, nakes. Jabatan tenaga teknis jumlahnya banyak.

Saat ini, tenaga teknis malah beritanya-tanya, kenapa tendik bisa jadi prioritas yang masuk dalam poin 6 kesimpulan raker, padahal tendik termasuk jabatan teknis juga.

"Pemerintah dan DPR harus memasukkan tenaga teknis untuk dibiayai APBN. Tenaga teknis itu bukan hanya datang jam 8 pagi pulang jam 10," tegasnya.

Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu merasa dipecah belah dan mendesak agar gaji tenaga teknis juga dibiayai APBN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |