Diduga Selewengkan Retribusi, Petugas di TPR Kemadang Dipecat

1 hour ago 4

Selasa, 28 Juli 2026 – 15:34 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi, Petugas di TPR Kemadang Dipecat - JPNN.com Jogja

Bupati Gunungkidul memberikan arahan terkait tata kelola retribusi. Foto: Humas Pemkab Gunungkidul

jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencopot sejumlah petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

Pencopotan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan retribusi yang berdampak terhadap kebocoran pendapat asli daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan pencopotan dilakukan di 3 TPR yang masuk wilayah Kalurahan Kemadang.

"TPR wilayah Kalurahan Kemadang, yaitu TPR Baron Utama, TPR JJLS dan TPR Sepanjang," katanya, Selasa (28/7).

Sebagai gantinya, Pemkab Gunungkidul telah menugaskan sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di TPR tersebut. 

Petugas baru diminta untuk tidak sekadar memungut uang, tetapi menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menekankan bahwa membangun Gunungkidul membutuhkan disiplin, tanggung jawab dan komitmen yang kuat.

"Para petugas dilarang keras untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau orang lain," kata bupati.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan sejumlah petugas TPR di Kalurahan Kemadang, ternyata ini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |