jpnn.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka Hellyana dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.





















































