20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai

1 hour ago 4

20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan kualitas udara tidak sehat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Propemperda, termasuk revisi regulasi yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.

Pembaruan aturan dinilai diperlukan untuk menjawab tantangan pencemaran udara yang makin kompleks dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mendorong DPRD DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak memadai untuk menangani persoalan kualitas udara Jakarta saat ini.

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita, dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

Novita mengatakan sumber pencemaran udara kini makin beragam, mulai dari transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

Raperda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga memperluas pengaturan dari pengendalian pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.

Bicara Udara mendorong DPRD Jakarta memprioritaskan revisi Perda pencemaran udara yang berusia 20 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |