jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Isi tabung gas 3 kilogram disuntikkan ke LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam praktik tersebut, pelaku mampu memindahkan isi hingga 29.000 tabung LPG 3 kilogram setiap bulan. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 6,96 miliar.
Kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (2/9).
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 1 orang pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto dalam taklimat media, Jumat (4/9).
Kombes Djoko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan dan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
“Meski motifnya memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah,” kata Kombes Djoko
Pengungkapan di Sukoharjo menjadi salah satu kasus dengan nilai penyalahgunaan subsidi terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara itu.
Polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kebumen.













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336164/original/038669600_1788142068-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_22.34.27.jpeg)




