837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas

6 hours ago 1

Selasa, 18 Agustus 2026 – 13:00 WIB

837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas - JPNN.com Jabar

Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menyapa warga binaan Lapas Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan dari 837 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 827 orang menerima Remisi Umum I (RU I).

“Jadi mereka yang mendapatkan remisi, sekurang-kurangnya sudah menjalani pidana enam bulan. Kemudian syaratnya harus lengkap, baik administrasi maupun substantif,” kata Ma’ruf di Karawang, Senin (17/8/2026).

Warga binaan yang memperoleh RU I masih harus menjalani sisa masa pidana sekaligus mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Karawang.

Sementara itu, 10 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas bertepatan dengan momentum peringatan HUT Ke-81 RI.

Adapun delapan warga binaan penerima RU II lainnya belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider.

Remisi Diberikan kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sebanyak 837 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang menerima remisi HUT Ke-81 RI. Dua orang langsung bebas, sementara 827 lainnya mendapat RU I

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |