Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan

1 week ago 17

Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memperkuat sinergi dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk kategori mustahik.

Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini akan membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional.

Melalui perlindungan ini, pekerja rentan tidak hanya memperoleh bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi juga jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad mengatakan masih banyak pekerja sektor informal seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri sehingga belum memperoleh perlindungan.

"Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka," kata Idy dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Menurut Idy, melalui kerja sama ini dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga mustahik ketika risiko terjadi.

Dia menjelaskan inisiatif tersebut telah memperoleh landasan syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penyaluran dana infak dan sedekah, bahkan dana zakat untuk fakir dan miskin apabila diperlukan, guna membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baznas RI menargetkan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 ribu pekerja rentan yang masuk kategori mustahik

Read Entire Article
Kabar berita |