Bea Cukai Kudus Bongkar 79 Kasus Rokok Ilegal, 12,7 Juta Batang Disita

1 hour ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 – 15:30 WIB

Bea Cukai Kudus Bongkar 79 Kasus Rokok Ilegal, 12,7 Juta Batang Disita - JPNN.com Jateng

Rokok ilegal hasil ungkap Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kepada publik hasil pengawasan maupun penindakan selama 2026. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Pati masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap puluhan kasus pelanggaran cukai dengan barang bukti mencapai jutaan batang rokok.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi mengungkapkan pihaknya mencatat sebanyak 79 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak dalam kurun lima bulan pertama tahun ini.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 12,7 juta batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

"Barang bukti yang diamankan mencapai 12,7 juta batang rokok ilegal," ujar Nur Rusydi di Kudus, Selasa (30/6).

Selain menyita jutaan batang rokok, pengungkapan kasus tersebut juga berdampak pada penyelamatan potensi penerimaan negara. Bea Cukai memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp13,4 miliar dari sektor cukai.

Berbagai modus digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal. Mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, penyimpanan di sejumlah bangunan, hingga distribusi menggunakan kendaraan pengangkut untuk menjangkau berbagai daerah.

Tidak hanya bergerak sendiri, Bea Cukai Kudus juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Dari operasi gabungan tersebut, petugas kembali menemukan dan menindak peredaran 90.836 batang rokok ilegal.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai Kudus mengungkap 79 kasus rokok ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |