Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Miliar

1 week ago 3

Rabu, 29 Juli 2026 – 12:37 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp20,5 Miliar - JPNN.com Jatim

Ilustrasi - Rokok Ilegal. ANTARA/HO-Bea Cukai Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran lebih dari 13 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I 2026.

Selain rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita ribuan kilogram tembakau iris ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari 44 kali penindakan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Pitoyo Pribadi mengatakan hingga akhir semester I 2026 pihaknya telah mengamankan 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 kilogram tembakau iris ilegal, dan 2.338 liter MMEA ilegal.

"Sampai akhir semester I tahun 2026, kami telah melakukan 44 penindakan dengan jumlah barang sebanyak 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 kilogram tembakau iris ilegal, dan 2.338 liter MMEA ilegal," kata Pitoyo, Selasa (28/7).

Bea Cukai memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp20,5 miliar. Jika berhasil beredar di pasaran, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,99 miliar.

Pitoyo menjelaskan seluruh barang hasil penindakan telah dimusnahkan pada 9–13 Juli 2026.

Memasuki semester II 2026, Bea Cukai Malang akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri barang ilegal sekaligus dampak negatif peredarannya.

Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 13 juta batang rokok ilegal, 2,3 ton tembakau iris ilegal, dan ribuan liter MMEA ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |