SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap kurir narkoba bernama Agus Mardianto (AM), warga Kedodong Kidul kecamatan Tegalsari, Surabaya.
AM ditangkap di sekitaran Jembatan Suramadu sisi Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu.
Baca Juga: BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
Dari penangkapan tersebut, BNNP Jatim melakukan pemeriksaan dan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan AM di Jl. Dupak Masigit gg. V pada Senin (3/3/2025).
Selain itu, juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua AM, di Jl. Kedondong kidul, Tegalsari, Surabaya.
Baca Juga: BNN Jatim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Via Jembatan Suramadu
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, menjelaskan AM ditangkap di Jembatan Suramadu pada Rabu (19/2/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Saat itu, AM sedang mengendarai mobil Calya warna putih L 1079 CAE dengan muatan sabu seberat 15 kilogram yang dimasukkan dalam kemasan teh Tiongkok.
Selain rumah AM, BNNP Jatim juga melakukan penggeledahan di rumah milik MD, yang diduga adalah bos dari Agus Mardianto. MD bertempat tinggal di Desa Parseh, Kacamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Namun saat melakukan penggeledahan, MD sudah tidak ada di rumah.
"AM mengaku bahwa barang itu adalah suruhan dari bosnya berinisial MD. Pengakuan bahwa AM disuruh MD mengambil narkoba, sehingga 12 hari kemudian kami melakukan penggerebekan di rumah MD yang berada di Bangkalan. Namun saat penggerebekan, MD telah berhasil kabur," ujar Noer Wisnanto.
Ia menceritakan, sebelum penangkapan, MD menyuruh AM menemui F di sekitaran rumah makan samping Indomaret Kecamatan Ngoro. Selama pertemuan itu, F meminta kunci mobil yang dikendarai AM guna memasukan barang pesanan dari MD.
Baca Juga: BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Antarpulau
Setelah barang berupa sabu 15 kg dimasukkan ke mobil AM, kemudian MD menyuruh AM berangkat ke Bangkalan, Madura. Namun, belum sampai di rumah MD, ternyata AM ditangkap di akses Jembatan Suramadu, sisi Bangkalan.
"Selama pemeriksaan, AM mengaku baru satu kali ini mengantar. Tapi kami tidak begitu saja percaya, karena dia residivis, pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015," kata Noer Wisnanto. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News