jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Aspirasi menilai kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada kaum pekerja.
Terlebih, oleh para buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan pemotongannpajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi angka Rp50 juta.
Selain itu, terdapat tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menekankan dana JHT pada dasarnya bukanlah bentuk bantuan dari negara, melainkan murni milik pribadi para pekerja.
Mirah menjelaskan saldo JHT merupakan akumulasi dari potongan upah pekerja sendiri yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja.
Dana tersebut dipersiapkan sebagai bekal bertahan hidup saat mereka sudah tidak lagi produktif atau bekerja.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)