Dirjen AHU Serahkan SK Kewarganegaraan, tak Boleh Ada Warga Stateless

1 week ago 7

Rabu, 29 Juli 2026 – 13:44 WIB

Dirjen AHU Serahkan SK Kewarganegaraan, tak Boleh Ada Warga Stateless - JPNN.com Bali

Dirjen AHU Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan kepada tujuh warga Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (24/7). Foto: Kemenkum RI

bali.jpnn.com, BITUNG - Kepastian status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi.

Bagi masyarakat, status tersebut menjadi pintu utama untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.

Kepastian status kewarganegaraan membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan penting.

Seperti kepesertaan BPJS Kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, layanan perbankan, hingga berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Dirjen AHU Widodo saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tujuh warga di Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (24/7) lalu.

"Selama ini sesungguhnya program dari pemerintah daerah sudah sangat banyak.

Namun, karena mereka belum punya dokumen kependudukan dan belum punya dokumen status kewarganegaraan, sehingga (hak-hak) mereka sering terabaikan,” kata Widodo.

Selain menerima keputusan penegasan status kewarganegaraan, ketujuh warga tersebut juga memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Dirjen AHU Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan kepada tujuh warga Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |