DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap

6 hours ago 3

DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi- Tindak asusila terhadap anak. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - Seorang terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022 telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut terpidana berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Terpidana MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa pukul 11.30 WIB.

"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022," kata Ali Rasab, Selasa (25/8/2026).

Tim sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena MY memberikan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Saat penangkapan, MY kabur melalui jendela rumah dan sempat dikejar hingga sejauh satu kilometer sebelum akhirnya ditangkap petugas.

"Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh akhirnya dapat menangkap MY tanpa menimbulkan korban jiwa," katanya.

MY dijatuhi 'uqubat penjara selama 80 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.

Seorang terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak 2022.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |