Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

1 hour ago 3

Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap saat diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan.

Menurut dia, penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Yudi mengatakan pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi.

Menurut dia, penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Dia juga menyinggung temuan penyidik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |