Fraksi Golkar Tegaskan Komitmen Percepatan RUU Perampasan Aset

2 hours ago 3

Fraksi Golkar Tegaskan Komitmen Percepatan RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi VI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. ANTARA/Fath Putra Mulia/aa

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah legislasi ini dipandang krusial sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat koridor pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari desakan kuat masyarakat yang menginginkan adanya efek jera nyata bagi para pelaku kejahatan kerah putih melalui pendekatan penyitaan aset (asset recovery).

"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sarmuji menegaskan Fraksi Golkar mendukung percepatan proses legislasi RUU Perampasan Aset, namun harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembentukan undang-undang.

"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," ujarnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, prinsip dasar yang harus dipegang bersama sederhana, yakni jangan biarkan kejahatan menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," kata Sarmuji.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |