Gelar Operasi Tengah Malam, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar

5 hours ago 2

Gelar Operasi Tengah Malam, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (20/6). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui Satgas Aju Manggala Bhakti (AMB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung bersama Satgassus Satintelmar Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (20/6).

Penggagalan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB berdasarkan hasil pemantauan dan operasi intelijen yang dilaksanakan secara terpadu.

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 85 kampil atau karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil penghitungan awal, barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekitar 4,25 ton.

Dengan mengacu pada harga timah dunia saat ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga sumber daya alam nasional dari berbagai bentuk tindak pidana penyelundupan.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Bangka Belitung guna kepentingan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Aparat terkait juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (20/6)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |