Gus Rozin Hormati Keputusan Muktamar NU soal Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA

2 hours ago 4

Minggu, 30 Agustus 2026 – 10:35 WIB

Gus Rozin Hormati Keputusan Muktamar NU soal Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA - JPNN.com Jatim

Gus Rozin menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang mengubah mekanisme pemilihan Ketum PBNU dari one man one vote menjadi AHWA. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Gus Rozin menyampaikan apresiasi kepada seluruh muktamirin yang telah menjalankan proses pengambilan keputusan tersebut.

"Ini merupakan keputusan Muktamar yang harus kita hormati bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh muktamirin yang telah menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab," ujar Gus Rozin di Jombang, Minggu (30/8) dini hari.

Menurut dia, perubahan mekanisme pemilihan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek teknis. Yang tidak kalah penting, kata Gus Rozin, adalah proses musyawarah yang melahirkan keputusan tersebut.

Dia menilai demokrasi dalam tradisi NU tidak hanya dimaknai melalui pemilihan langsung, tetapi juga melalui musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan forum tertinggi organisasi.

"Bagi saya, yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini kita terima bersama dan kemudian kita jalankan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Gus Rozin juga menilai mekanisme AHWA yang telah disepakati tetap memberikan ruang bagi peserta Muktamar untuk terlibat dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU.

Gus Rozin menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang mengubah mekanisme pemilihan Ketum PBNU dari one man one vote menjadi AHWA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |