Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang

3 hours ago 2

Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan petitum yang meminta pengembalian seluruh barang yang disita. "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan, yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga. "Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto, diminta untuk dikembalikan. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. (antara/jpnn)


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta pengembalian 74 kg emas dan uang yang disita dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |