Istri Maidi Dipanggil KPK, Penyidik Telusuri Kepemilikan Aset

1 week ago 5

Rabu, 13 Mei 2026 – 12:37 WIB

Istri Maidi Dipanggil KPK, Penyidik Telusuri Kepemilikan Aset - JPNN.com Jatim

Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa istri Maidi, Yuni Setyawati, sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Yuni menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Mei 2026.

Selain memeriksa Yuni, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Suwarno. Namun, Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.

Dalam OTT itu, KPK menduga terjadi praktik penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK memeriksa istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk mendalami kepemilikan aset dalam kasus dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |