Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar

1 week ago 3

Rabu, 29 Juli 2026 – 17:32 WIB

Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar - JPNN.com Jatim

Tersangka baru (rompi merah) kasus penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur saat digelandang tim Kejati Jatim, di Surabaya, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Tersangka berinisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan ED diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.

"ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur," kata Punia di Surabaya, Selasa (28/7).

Dengan penetapan tersebut, ED menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin atas perintah dan/atau sepengetahuan AM.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," ujar Punia.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga ED mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. H diperintahkan membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang, sedangkan setiap penggunaan dana harus mendapatkan persetujuan ED.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim ED diduga terlibat penarikan uang dari 217 pemohon izin senilai Rp1,33 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |