KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Aktivitas Ngabuburit di Sekitar Jalur KA

9 hours ago 3
KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Aktivitas Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Petugas dari PT KAI Daop 7 Madiun saat memberi imbauan kepada warga yang sedang ngabuburit di sekitar rel kereta api. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Daop 7 Madiun imbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama Ramadhan. Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/3/2025).

Selain berbahaya, lanjut Zainul, hal itu dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, aktivitas dimaksud melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Catat 307 Ribu Pemesanan Tiket Lebaran 2025

"Selama Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," paparnya.

Zainul menegaskan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Zainul.

Baca Juga: Angkutan Lebaran 2025, KAI Lakukan Rampcheck

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dengan adanya berbagai langkah ini, berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: KAI Daop 9 Jember: 43 Persen Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |