Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi

1 week ago 7

Kamis, 13 Agustus 2026 – 10:10 WIB

Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi  - JPNN.com Jabar

Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan, dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung.

Atas penolakan ini, hukuman mati Herry Wirawan otomatis diperkuat dan tinggal menanti waktu eksekusi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah dari terpidana pasca pengajuan bandingnya ditolak MA.

"Masih menunggu, apakah terpidana mengajukan grasi atau tidak," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2026).

Sementara, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan kliennya. 

Karena itu, ia belum bisa memberikan respons lebih lanjut.

"Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan," ucap dia.

Saat ditanya apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak, menurutnya hal tersebut dikembalikan kepada Herry Wirawan.

MA menolak kasasi Herry Wirawan. Hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santri diperkuat, kini menanti kemungkinan grasi sebelum eksekusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |