Kasus Dugaan Fraud Eks Pekerja, BRI Situbondo Tegaskan Jadi Pihak yang Dirugikan

5 hours ago 4

Jumat, 17 Juli 2026 – 21:40 WIB

Kasus Dugaan Fraud Eks Pekerja, BRI Situbondo Tegaskan Jadi Pihak yang Dirugikan - JPNN.com Jatim

Pemimpin Cabang BRI Situbondo Ary Juwono. Foto: Dok. BRI Situbondo

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - BRI Kantor Cabang Situbondo menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan seorang mantan pekerjanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Pemimpin Cabang BRI Situbondo Ary Juwono mengatakan perseroan merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun dampaknya terhadap reputasi perusahaan.

"BRI senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya penegakan hukum. Kami juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan BRI," kata Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Ary menjelaskan sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BRI telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan sejak 8 November 2024.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

Lebih lanjut, Ary menegaskan BRI terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasional.

Selain itu, perusahaan juga memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Perseroan juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan proaktif dalam mengungkap serta menindak setiap indikasi fraud sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ujarnya.

BRI Kantor Cabang Situbondo menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan fraud yang menjerat mantan pegawainya dan perusahaan menjadi pihak yang dirugikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |