jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas menahan dua pria berinisial SW dan KLR setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan mengutamakan perlindungan korban,” ujar Petrus di Purwokerto, Jumat (13/2).
Kasus pertama menjerat SW (42). Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kamar mes kantor sebuah lembaga zakat di Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar laki-laki yang saat kejadian masih duduk di kelas 3 SMA.
SW diketahui berstatus karyawan swasta dan memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di wilayah Banyumas.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul meski korban telah meminta pelaku menghentikan tindakannya,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, tersangka KLR ditetapkan dalam kasus berbeda yang dilaporkan seorang mahasiswa.















.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


