jpnn.com - AMBON - Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, berinsial SN yang berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT tahun anggaran 2024 ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka SN menjabat Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.
"Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati dan ditemukan adanya dua alat bukti yang dilakukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian di Ambon, Jumat (13/2).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SN didampingi kuasa hukumnya, Yunan Takandengan. "Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri SBT," ungkap Radot.
Oleh karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Adapun modus yang dilakukan tersangka SN adalah tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
"Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 901.000.000 dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.
Kejati Maluku menahan tersangka dengan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon terhitung sejak 12 Februari 2026 sampai dengan 03 Maret 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.
SN disangka melanggar primer Pasal 603 KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


















.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


