Kasus Sabu-Sabu Eks Kasat Narkoba Malaungi, Kejati NTB Pastikan Bongkar Aliran Uang di Sidang

4 hours ago 3

Kasus Sabu-Sabu Eks Kasat Narkoba Malaungi, Kejati NTB Pastikan Bongkar Aliran Uang di Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Budi Muklish, jaksa penuntut umum pada Kejati NTB yang akan menyidangkan perkara narkoba eks pejabat Polres Bima Kota di Mataram, Jumat (26/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan siap membeberkan bukti aliran uang hasil peredaran 17 kilogram sabu-sabu dalam persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

"Soal itu (aliran uang 17 kilogram sabu-sabu), nanti kami buka di persidangan saja," kata Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum pada Kejati NTB di Mataram, Jumat.

Saat disinggung perihal asal-usul peredaran 17 kilogram tersebut, ia memilih untuk tidak membocorkan ke publik dan menyarankan agar informasi tersebut didapatkan saat persidangan.

Namun, saat kali pertama melakukan penelitian berkas para tersangka, Budi menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

"Jadi, bukan hanya Rp 2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu ada setoran Rp 150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap Budi pada 28 April 2026.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan perihal persiapan persidangan kini tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bima.

"Memang waktu penahanannya beda-beda sesuai strategi penuntutan kami. Yang jelas, kami punya waktu 14 hari sejak tahap dua untuk dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat pekan depan," ucapnya.

Ia menerangkan, dalam perkara peredaran narkoba yang mengungkap peran Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota tersebut ada sembilan tersangka lain, termasuk menyeret nama Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

JPU Kejati NTB siap membeberkan bukti aliran uang hasil peredaran 17 kilogram sabu-sabu dalam persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |