Kasus Santri Bakar Santri di NTB, Kuasa Hukum Pelaku Protes LPA Mataram

2 hours ago 2

Kasus Santri Bakar Santri di NTB, Kuasa Hukum Pelaku Protes LPA Mataram

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi-Tahanan di dalam penjara. (ANTARA/HO-Shutterstock/pri)

jpnn.com - Kuasa hukum tersangka MR di kasus santri bakar santri di Lombok Tengah, NTB menyayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram bersikap tebang pilih dalam pendampingan terhadap anak.

Fauzi Yoyok selaku kuasa hukum MR menyebut LPA seharusnya turut memberikan pendampingan terhadap tersangka anak atau ABH.

"Jadi, anak yang berhadapan hukum, psikologinya harus juga diperhatikan. Jangan malah dibiarkan," kata Yoyok, Kamis (16/7/2026).

Sejak pendampingan hukum tertanggal Selasa (14/7/2026), tim kuasa hukum telah berkomunikasi secara intensif dengan MR maupun kakeknya yang kini menjadi wali MR.

Melalui komunikasi intensif tersebut, kuasa hukum memastikan bahwa MR hingga kini belum juga mendapatkan perhatian dari LPA.

Dia menyampaikan bahwa sejak kasus ini masuk penanganan Polres Lombok Tengah hingga viral di media sosial, MR mengalami tekanan mental.

"Waktu Selasa (14/7) kami tanda tangan surat kuasa itu saja, MR ini mau bercerita setelah dua jam kami lakukan pendekatan," ujarnya.

Sesuai cerita wali, yakni kakeknya, MR kini lebih menutup diri dan tidak berani keluar rumah. Karena prihatin dengan kondisi MR, kakeknya memilih untuk memindahkan MR sekolah di dekat rumah.

Kuasa hukum tersangka MR di kasus santri bakar santri di Lombok Tengah, NTB menyayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram bersikap tebang pilih.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |