Mau Klaim Asuransi Kendaraan Aman? Pastikan SIM Masih Berlaku

4 hours ago 1

Mau Klaim Asuransi Kendaraan Aman? Pastikan SIM Masih Berlaku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting untuk bisa melakukan klaim asuransi saat kendaraan mengalami kecelakaan saat di jalan. Foto: Asuransi Astra

jpnn.com, JAKARTA - Dalam aktivitas berkendara, selain mematuhi aturan lalu lintas, pengemudi juga memastikan dokumen perjalanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus aktif dan berlaku.

Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk bisa melakukan klaim asuransi saat kendaraan mengalami kecelakaan saat di jalan.

Banyak pemilik kendaraan yang baru menyadari pentingnya masa berlaku SIM ketika proses klaim sedang berlangsung.

SIM bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bukti pengemudi memiliki izin resmi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam siaran persnya Asuransi Astra, Kamis (16/7), Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 2:

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku.

Pengecualian itu tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

Artinya, apabila terjadi kecelakaan saat pengemudi menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan jenis kendaraannya maka klaim asuransi tidak dapat diproses sesuai ketentuan polis.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting untuk bisa melakukan klaim asuransi saat kendaraan mengalami kecelakaan saat di jalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |