Kasus Senpi Ilegal di Bali: Anggota Komcad Syok Dituntut 15 Bulan Penjara

2 hours ago 2

Rabu, 22 Juli 2026 – 06:47 WIB

 Anggota Komcad Syok Dituntut 15 Bulan Penjara - JPNN.com Bali

Jaksa Pengawal Kejari Denpasar menggiring para terdakwa kasus jual beli senjata api saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (21/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Akhmad Soleh Ricardo, tak berkutik di PN Denpasar, Selasa (21/7) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari menuntut pria 34 tahun ini pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara (15 bulan) dalam kasus kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal.

Tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding dua terdakwa lain, Muhammad Tegar Khadafi dan Harold Patrick.

Dalam sidang terpisah, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, membawa, dan memperjualbelikan senjata api beserta amunisi sehingga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Ni Luh Hartini Puspita Sari dilansir dari Antara.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada akhir 2024 saat Akhmad Soleh membeli pistol rakitan jenis SIG Sauer dan lima butir peluru tajam kaliber 9 mm dari Harold Patrick seharga Rp14 juta.

Senjata api tersebut kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi dengan modus disamarkan di dalam paket makanan ringan.

Setelah paket diterima, terdakwa berupaya menjual kembali senjata tersebut melalui jaringan Komando Cadangan (Komcad) seharga Rp33 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari menuntut anggota Komcad Akhmad Soleh Ricardo pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |