KPK Bongkar Modus Uang Klik Izin Tinggal WNA di Bali, Angkanya tak Masuk Akal

9 hours ago 2

Jumat, 26 Juni 2026 – 17:01 WIB

KPK Bongkar Modus Uang Klik Izin Tinggal WNA di Bali, Angkanya tak Masuk Akal - JPNN.com Bali

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap kasus pemeriksaan enam saksi kasus pemerasaan yang melilit Wamen Imipas Silmy Karim di Polresta Denpasar. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membeberkan hasil penyidikan mendalam terhadap enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim alias SK.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, terungkap tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali berkisar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per pengajuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nominal setoran haram tersebut sangat variatif, tergantung jenis dokumen yang diurus.

“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini berlaku untuk Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar.

Setoran diberikan dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara.

Penyidik KPK memperoleh data tersebut setelah memeriksa enam saksi dari berbagai sektor agensi pariwisata dan swasta.

Keenamnya, yakni I Gede Arya Wijaya (Direktur CV Visa Agung Bali) dan Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti (Staf Operasional CV Visa Agung Bali).

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali berkisar Rp100 ribu - Rp2,5 juta per pengajuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |