KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

2 weeks ago 6

Rabu, 27 Mei 2026 – 14:09 WIB

KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Anwar Sadad diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi pada Selasa.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi di Jakarta, Selasa (26/5).

Enam saksi yang diperiksa yakni NJB selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, MHA dari Yayasan Darul Ulum Paiton, ZAM dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, serta SUG Ketua Pokmas Ikmarish.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

KPK mendalami peran anggota DPR RI Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur dengan memeriksa enam saksi terkait pengelolaan dana pokmas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |