jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.
Kali ini, penyidik memeriksa enam saksi di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Hari ini kami memeriksa saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata Budi.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima hibah.
Mereka di antaranya pengurus Yayasan Bunga Tanjung, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan, hingga sejumlah ketua Pokmas penerima hibah.
Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami realisasi dana hibah Pokmas serta pelaksanaannya di lapangan.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial AS.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)