KPK Rajin Menyambar Koruptor, Ternyata Ada Kaitannya dengan Retret Kepala Daerah

3 hours ago 5

KPK Rajin Menyambar Koruptor, Ternyata Ada Kaitannya dengan Retret Kepala Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan bawah), Dirut PT Melconel Alvonsus Gani (kiri) dan Dirut PDAM Sudirman (kanan atas) seusai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mulai 2025 hingga 18 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi setelah penyelenggaraan retret kepala daerah dalam aspek pencegahan korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rangka membantu Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di tanah air.

"Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Selain itu, ia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala daerah melalui OTT bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu, ia berharap para kepala daerah menghentikan niat ataupun praktik korupsi.

"Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing begitu ya," katanya.

Taufik menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengumumkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ke-16 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menyatakan OTT menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi, ternyata ada kaitannya dengan retret kepala daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |