Menko Yusril Bicara Pembekuan Rekening Aktivis AMPB, Siapa yang Memerintah?

5 hours ago 6

Menko Yusril Bicara Pembekuan Rekening Aktivis AMPB, Siapa yang Memerintah?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembekuan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Yusril mengaku dia selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi.

Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.

"Saat ini saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembekuan rekening milik Koordinator AMPB Supriyono.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |