Menkum Ungkap RUU Hak Cipta Segera Dibahas DPR, Ada Aturan Royalti untuk Jurnalis

1 hour ago 7

Rabu, 12 Agustus 2026 – 11:36 WIB

Menkum Ungkap RUU Hak Cipta Segera Dibahas DPR, Ada Aturan Royalti untuk Jurnalis - JPNN.com Jatim

Menteri Hukum (Menkum) Supratman RI Andi Agtas saat kunjungan kerja di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (11/8). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah rampung.

Revisi beleid tersebut nantinya turut mengatur hak royalti atas karya jurnalistik bagi jurnalis maupun perusahaan pers.

Supratman mengatakan pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses administratif sebelum draf revisi UU Hak Cipta tersebut resmi dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kami sudah selesai DIM," kata Supratman saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).

Dia mengatakan dirinya akan segera menandatangani surat kepada Presiden RI sebagai bagian dari proses pengajuan revisi UU Hak Cipta.

Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai pintu masuk pembahasan RUU bersama DPR RI.

"Sedikit lagi, kalau tidak salah saya sudah tanda tangani surat ke Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Presiden bisa menerbitkan Surpres untuk membahas ke DPR," ujarnya.

Supratman kemudian menyinggung salah satu substansi yang dinilai penting dalam revisi UU Hak Cipta, yakni pemberian hak royalti atas karya jurnalistik.

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkap DIM revisi UU Hak Cipta telah rampung. RUU tersebut nantinya mengatur royalti bagi jurnalis dan perusahaan pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |