Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Minta Keadilan

3 hours ago 2

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Minta Keadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tidak terima dengan proses hukum yang mereka jalani.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman merasa dizalimi dan menilai penanganan perkara sarat kejanggalan, ketiganya bersiap melakukan perlawanan dengan mengadu ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.

Pernyataan itu dilontarkan seusai mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4).

M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa pihaknya telah mencium aroma ketidakadilan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, ada kesan perkara ini dipaksakan.

"Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan," kata Acip

Dia mengaku akan melaporkan hal itu ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.

Acip menyebutkan dirinya meminta keadilan agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Fokus utama protes mereka adalah ketimpangan penindakan antara pemberi dan penerima. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya diposisikan sebagai pemberi uang kepada sejumlah oknum anggota DPRD NTB.

Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tidak terima dengan proses hukum yang mereka jalani.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |