MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

2 weeks ago 18
MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim () pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Kada) Gresik 2024. 

Agenda tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau suatu perkara.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Sebelumnya, majelis hakim Panel 1 telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025 dan jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.

Usai dilakukan , pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

Kuasa hukum pemohon, M Irfan membenarkan akan memutuskan perkara Kada Gresik dilanjutkan ke tahapan persidangan lanjutan atau tidak pada 7-11 Februari.

Ia sangat optimis perkara Kada Gresik dengan perkara nomor nomor 131/.BUP-XXIII/2025, diterima dan sidang dilanjutkan.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan Kada Gresik, kami sangat yakin mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar mengaku yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim akan menolak gugatan.

"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon,"tuturnya. (hud/van)

Baca Juga: Soal Gugatan PPI Ke MK, KPU Kota Probolinggo Siapkan Bukti untuk Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |